Wanda Hara Dilaporkan ke Polisi Kasus Penistaan Agama, Buntut Pakai Cadar saat Kajian
Rabu, 24 Juli 2024 - 14:30 WIB
JAKARTA - Wanda Hara dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Rabu (24/7/2024). Laporan itu buntut dari kedatangannya mengenakan cadar saat kajian Ustadz Hanan Attaki, beberapa waktu lalu.
Laporan itu dilakukan oleh Muhammad Rizky Abdullah bersama tim hukum muslim yang merasa Wanda Hara telah melakukan tindak pidana penistaan agama.
Muhammad Rizky Abdullah bersama tim hukum muslim yang diwakili oleh Muhammad Wildan mendatangi Bareskrim sekira pukul 13.10 WIB.
"Saya mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat Muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," ujar Muhammad Rizky Abdullah di Bareskrim Polri, Rabu (24/7/2024).
Meski Wanda Hara sudah meminta maaf secara terbuka melalui Instagramnya dan mengaku menyesali perbuatannya, Muhammad Rizky Abdullah merasa harus tetap melaporkannya ke pihak berwajib karena sudah melakukan tindak pidana serta menyinggung dan menyakiti umat Islam karena perbuatannya.
"Jadi meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudaj menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial," ungkapnya.
Muhammad Rizky menegaskan bahwa laporan ini sebagai bentuk peringatan dan pelajaran bagi masyarakat yang juga melakukan hal serupa seperti Wanda Hara.
"Ini bukan hanya sekedar bicara tentang saudara Irwansyah atau Wanda Hara saja . Tapi ini akan sebagian bentuk pelajaran bagi mereka yg mempunyai penyakit sejenis seperti Irwansyah tersebut," ujar dia.
"Kami ada beberapa barang bukti dari media juga ada. Kami juga ada potongan video. Ada status dari Instagram, kemudian saksi, karena kami sebagai pelapor tentu salah satunya adalah saksi. Kami yakin dengan barang bukti yang kami bawa, laporan kami akan diterima," ucapnya lagi.
Laporan itu dilakukan oleh Muhammad Rizky Abdullah bersama tim hukum muslim yang merasa Wanda Hara telah melakukan tindak pidana penistaan agama.
Baca Juga
Muhammad Rizky Abdullah bersama tim hukum muslim yang diwakili oleh Muhammad Wildan mendatangi Bareskrim sekira pukul 13.10 WIB.
"Saya mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat Muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," ujar Muhammad Rizky Abdullah di Bareskrim Polri, Rabu (24/7/2024).
Meski Wanda Hara sudah meminta maaf secara terbuka melalui Instagramnya dan mengaku menyesali perbuatannya, Muhammad Rizky Abdullah merasa harus tetap melaporkannya ke pihak berwajib karena sudah melakukan tindak pidana serta menyinggung dan menyakiti umat Islam karena perbuatannya.
"Jadi meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudaj menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial," ungkapnya.
Muhammad Rizky menegaskan bahwa laporan ini sebagai bentuk peringatan dan pelajaran bagi masyarakat yang juga melakukan hal serupa seperti Wanda Hara.
"Ini bukan hanya sekedar bicara tentang saudara Irwansyah atau Wanda Hara saja . Tapi ini akan sebagian bentuk pelajaran bagi mereka yg mempunyai penyakit sejenis seperti Irwansyah tersebut," ujar dia.
"Kami ada beberapa barang bukti dari media juga ada. Kami juga ada potongan video. Ada status dari Instagram, kemudian saksi, karena kami sebagai pelapor tentu salah satunya adalah saksi. Kami yakin dengan barang bukti yang kami bawa, laporan kami akan diterima," ucapnya lagi.
(tdy)
tulis komentar anda