Ammar Zoni Diduga Jalani Bisnis Narkoba, JPU Beberkan Keuntungan Rp22 Juta dari Bandar

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:45 WIB
Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah JPU mengungkap dugaan keterlibatannya dalam bisnis narkoba. JPU membeberkan Ammar menerima keuntungan Rp22 juta. Foto/dok SINDOnews
JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan keterlibatannya dalam bisnis narkoba. JPU membeberkan bahwa Ammar menerima keuntungan sebesar Rp22 juta dari seorang bandar narkoba bernama Akri Ohakai.

Tuduhan ini memperkuat dakwaan terhadap Ammar Zoni yang kini harus menghadapi proses hukum atas keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menjeratnya ketiga kali. JPU Azam Akhmad Akhsya dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengatakan ada kebohongan dalam isi pledoi Ammar beberapa waktu lalu.

Akri, dikatakan Azam juga telah mengakui jika dirinya bagi hasil dengan mantan suami Irish Bella itu lewat bisnis narkoba tersebut.



Foto/dok SINDOnews
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!