Ammar Zoni Diduga Jalani Bisnis Narkoba, JPU Beberkan Keuntungan Rp22 Juta dari Bandar

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:45 WIB
Baca Juga: Ammar Zoni Tepis Isu Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar untuk Bertani

"Iya dia (Akri Ohakai) benarkan dan sudah ditransfer hasil penjualannya Rp22 juta udah masuk tapi belum terjual habis sudah keburu ditangkap," kata Azam di PN Jakarta Barat belum lama ini.

Dalam sidang tersebut, Azam juga telah memberikan bukti pesan WhatsApp (WA) antara Akri dan Ammar ke majelis hakim. Dalam percakapan itu, keduanya disebut menggunakan istilah ikan dan sayur untuk menyamarkan jenis narkoba yang dijual.

"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa?" jelasnya.

Baca Juga: Ammar Zoni Gunakan Istilah Ikan dan Sayur, Kata Sandi Bisnis Narkoba?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!