IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 22:00 WIB
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi memiliki risiko. Foto/ patientpop
JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada di dalam PP Kesehatan terbaru yang disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin di dalam kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat dan diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Baca Juga: Apakah Dukun Beranak Boleh Melakukan Tindakan Aborsi?
Pemerintah telah melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi memiliki risiko dan perlu dilakukan dengan prosedur yang tepat.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin di dalam kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat dan diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Baca Juga: Apakah Dukun Beranak Boleh Melakukan Tindakan Aborsi?
Pemerintah telah melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi memiliki risiko dan perlu dilakukan dengan prosedur yang tepat.
Lihat Juga :