Berapa Lama SIM Suga BTS Dicabut? Ini Aturannya di Korea

Kamis, 08 Agustus 2024 - 08:15 WIB
Tidak ada korban jiwa atau properti yang rusak karena kasus tersebut. Selain itu, meski Suga telah didenda dan SIM-nya dicabut, tapi pernyataan terbaru dari BigHit Music yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2024 dinihari menyatakan bahwa masih ada investigasi lanjutan terkait kasus ini.

Aturan di Korea Selatan Terkait Skuter Listrik



Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang direvisi pada tahun 2021 (Road Traffic Act of 2021), perangkat mobilitas pribadi seperti skuter listrik, yang dapat melaju dengan kecepatan di bawah 25 km/jam dan berbobot kurang dari 30 kg, tunduk pada peraturan yang sama dengan kendaraan lain terkait mengemudi dalam keadaan mabuk. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 200.000 won (Rp2,3 juta).

Pencabutan SIM Karena DUI dan Aturan Pengajuan Kembali di Korea Selatan



Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya Korea Selatan (Road Traffic Act), khususnya Pasal 93 yang mengatur tentang pencabutan dan penangguhan surat izin mengemudi, periode waktu sebelum individu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali setelah pencabutan karena mengemudi dalam keadaan mabuk adalah sebagai berikut:

Pertama Kali: Jika seseorang dicabut SIM-nya karena mengemudi dalam pengaruh alkohol untuk pertama kali, SIM dapat dicabut untuk jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun.

Setelah periode ini, pemegang SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali. Namun, mereka mungkin harus mengikuti ujian ulang atau pelatihan tambahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!