Para Karyawan di Australia Kini Berhak Abaikan Kontak dari Atasan di Luar Jam Kerja

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:20 WIB
Australia mengeluarkan aturan baru terkait hak pekerja. Aturan itu memperbolehkan para pekerja untuk tidak menerima telepon ataupun pesan tertulis terkait pekerjaan dari atasan setelah jam kerja mereka berakhir. Foto Ilustrasi/iStock
JAKARTA - Australia mengeluarkan aturan baru terkait hak pekerja. Aturan itu memperbolehkan para pekerja untuk tidak menerima telepon ataupun pesan tertulis terkait pekerjaan dari atasan setelah jam kerja mereka berakhir.

Aturan tersebut sudah mulai berlaku di Australia, di mana itu memberikan keringanan kepada orang-orang yang merasa terpaksa menerima telepon atau mem

Undang-undang tidak melarang pengusaha menghubungi pekerja setelah jam kerja. Sebaliknya, hal ini memberikan hak kepada staf untuk tidak menjawab, kecuali penolakan mereka dianggap tidak masuk akal.

Berdasarkan peraturan, pengusaha dan pekerja harus berusaha menyelesaikan perselisihan di antara mereka sendiri. Jika upaya tersebut tidak berhasil menemukan resolusi, Komisi Fair Work Australia (FWC) bisa turun tangan.



FWC dapat memerintahkan majikan untuk berhenti menghubungi karyawan tersebut setelah jam kerja. Jika perusahaan mendapati penolakan karyawan untuk memberikan tanggapan tidak beralasan, maka perusahaan dapat memerintahkan mereka untuk merespons.

Bila karyawan maupun perusahaan tidak mematuhi perintah FWC tersebut, hal itu bisa mengakibatkan denda. Besarnya mencapai 19.000 dolar Australia atau setara Rp199 juta untuk karyawan, dan hingga 94.000 dolar Australia atau sekitar Rp985 juta untuk perusahaan.

Organisasi yang mewakili pekerja menyambut baik langkah tersebut.

"Hal ini akan memberdayakan pekerja untuk menolak kontak kerja di luar jam kerja yang tidak masuk akal dan memungkinkan keseimbangan kehidupan kerja yang lebih besar,” kata Dewan Serikat Pekerja Australia, dikutip Kamis (29/8/2024).

Seorang pakar tempat kerja mengatakan kepada BBC News bahwa peraturan baru ini juga akan membantu pengusaha.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More