Belum Diputus Cerai, Venna Melinda Layangkan Gugatan Ulang pada Ferry Irawan di PA Jaksel

Selasa, 03 September 2024 - 16:06 WIB
"Jadi sebagai warga negara Indonesia yang baik itu (ikrar) tidak dijalani, gugur secara Undang-Undang," lanjutnya.

Kris mengaku tak tahu apakah gugatan kliennya hari ini sudah diketahui Ferry Irawan atau belum. Namun, dia menengarai nantinya Ferry pasti akan mengetahui hal ini secara langsung dari pengadilan maupun pemberitaan yang beredar.

"Saya tidak tahu. Yang jelas dengan adanya seperti ini, ini secara nasional akan tahu," ujar dia.

Sebagai informasi, gugatan cerai baru yang dilayangkangkan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan hari ini terdaftar dalam nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS. Selaku penggugat, Venna masih menunggu jadwal sidang perdana dari pengadilan.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!