VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali
Sabtu, 14 September 2024 - 09:40 WIB
JAKARTA - Polisi menyebut VA telah memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan kandungan setelah melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan yang diduga dilakukan oleh VAB terhadap korban," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
"Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," tambah Nurma di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Aborsi dilakukan di daerah Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan.
"Kejadian berawal saat pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi," jelas Ade.
"Dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan terlapor," sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan yang diduga dilakukan oleh VAB terhadap korban," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
"Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," tambah Nurma di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Baca Juga
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Aborsi dilakukan di daerah Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan.
"Kejadian berawal saat pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi," jelas Ade.
"Dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan melaporkan terlapor," sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
tulis komentar anda