Begini Awal Mula Nikita Mirzani Laporkan VA Atas Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Anak

Jum'at, 13 September 2024 - 14:40 WIB
loading...
Begini Awal Mula Nikita...
Nikita Mirzani melaporkan VA ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024 atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan hingga perlindungan anak. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani melaporkan VA ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024 atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan hingga perlindungan anak. Tak seorang diri, ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Kabar ini pun dibenarkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Menurutnya, Nikita Mirzani melaporkan inisial VA, yang mana korbannya merupakan keluarganya, LM.

"Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," Kata Nurma di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.

Sebelum resmi melaporkan VA, Nikita sempat mengungkap bahwa putrinya telah menggelontorkan uang Rp400 juta untuk membiayai sang pacar, Vadel Bajideh. Bintang film Nenek Gayung itu juga mengungkap bahwa uang dalam jumlah fantastis itu diperoleh anak pertamanya dari hasil meminjam hingga menipu.

Begini Awal Mula Nikita Mirzani Laporkan VA Atas Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Anak

Foto/Instagram Nikita Mirzani





“Hampir Rp400 juta, dia menjual kesedihannya minjem sana-sini. Dia kabur, dia nipu,” kata Nikita dikutip dari akun Instagram @lambe_danu, Jumat (13/9/2024).

Sampai akhirnya, ibu tiga anak itu mengaku jika dirinya lah yang membantu sang anak melunasi utang-utangnya secara diam-diam.

"Saya loh diem-diem ngebantuin. Ini ibu yang kalian bilang ibu durhaka. Itu anak makan uang orang hampir Rp400 juta tidak dikembalikan untuk membiayai si tukang semir dan semua saya dapat transferannya dia ke tukang semir itu berpuluh-puluh juta," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)