Nisya Ahmad Resmi Cerai, Dapat Hak Asuh dan Nafkah Anak Rp30 Juta per Bulan
Kamis, 19 September 2024 - 17:59 WIB
JAKARTA - Nisya Ahmad resmi diputus cerai dari Andika Rosadi oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Kamis, 19 September 2024. Putusan cerai tersebut dikeluarkan pihak PA Jaksel melalui sistem e-court atau online.
Humas PA Jaksel Taslimah menjelaskan, putusan itu dikeluarkan hakim seiring eksepsi Andika Rosadi selaku tergugat ditolak.
"Untuk perkara tersebut sudah baru saja diputus oleh majelis Pengadilan Agama Jaksel pertanggungjawaban hari ini, 19 september 2024," kata Taslimah di kantornya hari ini.
"Putusannya adalah, pertama menolak eksepsi dari tergugat, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat sebagian, terus selanjutnya menjatuhkan talak 1 bain sugra tergugat terhadap pengugat yang selanjutnya menetapkan 3 orang anak penggugat dengan tergugat dalam asuhan dan peliharaan penggugat," lanjutnya.
Meski demikian, Taslimah menegaskan, Nisya Ahmad selaku penggugat dilarang membatasi Andika Rosadi untuk menemui ketiga anaknya.
"Selanjutnya menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat akibat perceraian yaitu nafkah masa iddah dan biaya kebutuhan untuk tiga anak tersebut," beber Taslimah.
"Selanjutnya menyatakan sebagian hasil yang dimediasi dinyatakan tidak dapat diterima," kata dia lagi.
Taslimah membeberkan besaran nafkah yang wajib diberikan Andika kepada adik Raffi Ahmad tersebut.
Humas PA Jaksel Taslimah menjelaskan, putusan itu dikeluarkan hakim seiring eksepsi Andika Rosadi selaku tergugat ditolak.
"Untuk perkara tersebut sudah baru saja diputus oleh majelis Pengadilan Agama Jaksel pertanggungjawaban hari ini, 19 september 2024," kata Taslimah di kantornya hari ini.
"Putusannya adalah, pertama menolak eksepsi dari tergugat, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat sebagian, terus selanjutnya menjatuhkan talak 1 bain sugra tergugat terhadap pengugat yang selanjutnya menetapkan 3 orang anak penggugat dengan tergugat dalam asuhan dan peliharaan penggugat," lanjutnya.
Meski demikian, Taslimah menegaskan, Nisya Ahmad selaku penggugat dilarang membatasi Andika Rosadi untuk menemui ketiga anaknya.
"Selanjutnya menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat akibat perceraian yaitu nafkah masa iddah dan biaya kebutuhan untuk tiga anak tersebut," beber Taslimah.
"Selanjutnya menyatakan sebagian hasil yang dimediasi dinyatakan tidak dapat diterima," kata dia lagi.
Taslimah membeberkan besaran nafkah yang wajib diberikan Andika kepada adik Raffi Ahmad tersebut.
tulis komentar anda