Resmi Cerai dari Sarwendah, Ruben Onsu Tidak Tuntut Hak Asuh Anak dan Harta Gono-gini
Selasa, 24 September 2024 - 14:23 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah yang didaftarkan pada 11 Juni 2024. Dalam gugatannya, Ruben tidak menuntut hak asuh anak dan harta gono-gini.
Keputusan ini menunjukkan kesepakatan Ruben Onsu dan Sarwendah untuk bercerai secara damai. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.
Menurut Marbun, majelis hakim hanya mengabulkan soal gugatan cerai. Ini karena sejak awal Ruben tidak memasukkan hak asuh anak dan harta gono-gini.
"Karena memang dari awal baik terkait harta gono-gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh penggugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," kata Marbun di PN Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2024).
Di sisi lain, hakim PN Jakarta Selatan memutus pernikahan pasangan ini secara verstek setelah menjalani beberapa kali persidangan. Di mana putusan itu diunggah dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Baik jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini," jelasnya.
"Majelis hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," sambungnya.
Selama proses persidangan, pemilik nama asli Sarwendah Tan itu tidak pernah datang menghadiri sidang. Oleh sebab itu sidang cerai mereka diputus secara verstek.
Keputusan ini menunjukkan kesepakatan Ruben Onsu dan Sarwendah untuk bercerai secara damai. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.
Menurut Marbun, majelis hakim hanya mengabulkan soal gugatan cerai. Ini karena sejak awal Ruben tidak memasukkan hak asuh anak dan harta gono-gini.
"Karena memang dari awal baik terkait harta gono-gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh penggugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," kata Marbun di PN Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2024).
Di sisi lain, hakim PN Jakarta Selatan memutus pernikahan pasangan ini secara verstek setelah menjalani beberapa kali persidangan. Di mana putusan itu diunggah dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Baik jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini," jelasnya.
"Majelis hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," sambungnya.
Selama proses persidangan, pemilik nama asli Sarwendah Tan itu tidak pernah datang menghadiri sidang. Oleh sebab itu sidang cerai mereka diputus secara verstek.
Lihat Juga :
tulis komentar anda