Alasan Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak, hanya Kurang Komunikasi
Selasa, 24 September 2024 - 20:19 WIB
Permohonan cerai talak Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina ditolak majelis hakim PA Tigaraksa. Foto/ Instagram
JAKARTA - Permohonan cerai talak Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
Alasan permohonan cerai talak Andre Taulany dikarenakan alasan yang diajukan Andre Taulany tidak terbukti.
Baca Juga: Permohonan Cerai Talak Andre Taulany kepada Rien Wartia Trigina Ditolak
Dalam permohonannya, Andre mengatakan sering terjadi pertengkaran dan cekcok. Alasan ini tidak bisa dibuktikan oleh para saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan.
Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma mengatakan Andre Taulany dan Erin hanya kurang komunikasi saja. "Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," kata Ummi Azma di kantornya, Selasa (24/9/2024).
"Waktu proses pembuktian dari para pihak. Iya, dari saksi-saksi, Andre maupun dari istrinya. Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juncto pasal 19 huruf peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto pasal 116 huruf F kompilasi hukum islam," tutur dia lagi.
Alasan permohonan cerai talak Andre Taulany dikarenakan alasan yang diajukan Andre Taulany tidak terbukti.
Baca Juga: Permohonan Cerai Talak Andre Taulany kepada Rien Wartia Trigina Ditolak
Dalam permohonannya, Andre mengatakan sering terjadi pertengkaran dan cekcok. Alasan ini tidak bisa dibuktikan oleh para saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan.
Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma mengatakan Andre Taulany dan Erin hanya kurang komunikasi saja. "Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," kata Ummi Azma di kantornya, Selasa (24/9/2024).
"Waktu proses pembuktian dari para pihak. Iya, dari saksi-saksi, Andre maupun dari istrinya. Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juncto pasal 19 huruf peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto pasal 116 huruf F kompilasi hukum islam," tutur dia lagi.
Lihat Juga :