Permohonan Cerai Talak Andre Taulany kepada Rien Wartia Trigina Ditolak

Selasa, 24 September 2024 - 17:20 WIB
loading...
Permohonan Cerai Talak...
Permohonan cerai talak yang diajukan Andre Taulany kepada Rien Wartia Trigina resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang. Foto/Instagram Rien Wartia Trigina
A A A
TANGERANG - Permohonan cerai talak yang diajukan Andre Taulany kepada Rien Wartia Trigina resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang. Keputusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di pada hari ini, Selasa (24/9/2024).

Penolakan tersebut menandakan bahwa upaya Andre Taulany untuk mengakhiri pernikahannya dengan Rien Wartia Trigina yang telah berjalan 19 tahun belum berhasil. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PA Tigaraksa Ummi Azma.

"Majelis hakim menolak permohonan pemohon (Andre Taulany)," kata Ummi di PA Tigaraksa, Selasa (24/9/2024).

Majelis hakim menilai bahwa alasan yang diajukan mantan vokalis Stinky itu dalam permohonan cerai talak tersebut tidak cukup kuat untuk disetujui atau tidak memenuhi UU Perkawinan.





Diketahui salah satu alasan presenter sekaligus komedian itu menceraikan perempuan yang akrab disapa Erin tersebut karena sering terjadi pertengkaran dan perselisihan. Namun alasan itu tidak terbukti di dalam persidangan.

"Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," jelasnya.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak mengenai langkah selanjutnya terkait putusan ini.

Melansir dari laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sidang perdana Andre Taulany dan Erin Taulany telah digelar pada Kamis, 25 April 2024.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)