Hakim Kasus Perdagangan Seks P Diddy Mendadak Diganti Jelang Sidang

Jum'at, 04 Oktober 2024 - 16:20 WIB


Foto/Rolling Stone

Dengan Subramanian yang sekarang memimpin kasus ini, pengacara rapper Amerika itu dapat mengajukan permohonan jaminan untuk ketiga kalinya.

Dalam dua jaminan sebelumnya, rapper 54 tahun itu menawarkan rumahnya di Miami sebagai agunan uang jaminan sebesar USD50 juta atau setara dengan Rp774 miliar.

Sebelumnya, seorang hakim menolak jaminan saat sidang sehari setelah penangkapan mantan pacar Jennifer Lopez tersebut. Hakim Pengadilan Distrik AS Andrew L. Carter, Jr., menolak jaminan sang rapper pada sidang pengadilan keduanya.

Kedua hakim mengutip apa yang digambarkan oleh jaksa bahwa Diddy berisiko dapat mengintimidasi para saksi. Di sisi lain, Diddy yang mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut, sudah mengajukan banding atas penolakan jaminan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!