Jelang Sidang P Diddy Kembali Minta Dibebaskan lewat Pengadilan Banding, Pengacara Jamin Tak Akan Kabur
Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:00 WIB
JAKARTA - P Diddy dilaporkan telah mengajukan banding atas keputusan hakim Manhattan yang menolak penangguhan penahanannya dengan jaminan. Kuasa hukum P Diddy beralasan, sang rapper harus dibebaskan dari penjara sebelum sidang kasus perdagangan seksnya digelar, sebab keputusan jaksa untuk menahannya di balik jeruji besi hanya didasarkan pada spekulasi.
Pengacara P Diddy mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Banding AS pada Selasa lalu. Diketahui, maestro hip hop itu saat ini tengah mendekam di Metropolitan Detention di Brooklyn, New York, usai ditangkap pada pertengahan bulan lalu.
Kantor Kejaksaan AS di Manhattan berhasil meyakinkan hakim bahwa pria 54 tahun itu adalah pelaku kekerasan dan penghalang berantai yang dapat mengintimidasi saksi atau bahkan melarikan diri sebelum persidangannya.
Namun, pengacara pria bernama asli Sean Combs itu, Alexandra Shapiro, mengklaim bahwa argumen jaksa tentang risiko hambatan tersebut hanya didasarkan pada spekulasi atas keterangan yang diprakarsai oleh orang yang diduga sebagai saksi, dan bukan P Diddy sendiri.
“Sensasionalisme seputar penangkapannya telah mendistorsi analisis jaminan. Tuan Combs tidak dibebaskan sambil menunggu persidangan, meskipun dia menyatakan bersedia mematuhi persyaratan pembatasan yang akan mencegah risiko pelarian atau bahaya apa pun,” tulis Shapiro dalam berkas banding kliennya.
Pihak P Diddy gagal meyakinkan hakim bulan lalu bahwa penahanan di rumah, pemantauan elektronik, dan persyaratan lain dengan jaminan USD50 juta atau sekitar Rp781 miliar sudah cukup untuk membuat sang rapper keluar dari penjara.
“Dia pergi ke New York untuk menyerahkan diri karena dia tahu dia akan didakwa,” tulis tim kuasa hukumnya.
Pengacara P Diddy mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Banding AS pada Selasa lalu. Diketahui, maestro hip hop itu saat ini tengah mendekam di Metropolitan Detention di Brooklyn, New York, usai ditangkap pada pertengahan bulan lalu.
Kantor Kejaksaan AS di Manhattan berhasil meyakinkan hakim bahwa pria 54 tahun itu adalah pelaku kekerasan dan penghalang berantai yang dapat mengintimidasi saksi atau bahkan melarikan diri sebelum persidangannya.
Namun, pengacara pria bernama asli Sean Combs itu, Alexandra Shapiro, mengklaim bahwa argumen jaksa tentang risiko hambatan tersebut hanya didasarkan pada spekulasi atas keterangan yang diprakarsai oleh orang yang diduga sebagai saksi, dan bukan P Diddy sendiri.
“Sensasionalisme seputar penangkapannya telah mendistorsi analisis jaminan. Tuan Combs tidak dibebaskan sambil menunggu persidangan, meskipun dia menyatakan bersedia mematuhi persyaratan pembatasan yang akan mencegah risiko pelarian atau bahaya apa pun,” tulis Shapiro dalam berkas banding kliennya.
Pihak P Diddy gagal meyakinkan hakim bulan lalu bahwa penahanan di rumah, pemantauan elektronik, dan persyaratan lain dengan jaminan USD50 juta atau sekitar Rp781 miliar sudah cukup untuk membuat sang rapper keluar dari penjara.
“Dia pergi ke New York untuk menyerahkan diri karena dia tahu dia akan didakwa,” tulis tim kuasa hukumnya.
Baca Juga
tulis komentar anda