Sandra Dewi Ditanya Hakim soal Harvey Moeis: Suami Saya Tercinta yang Mulia
Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:01 WIB
JAKARTA - Sandra Dewi memanggil suaminya tercinta depan hakim saat menjadi saksi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Awalnya, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakpus, Eko Aryanto menanyakan keabsahan identitas diri Sandra Dewi secara langsung.
"Saudara kenal sama Harvey Moeis?" tanya hakim ketua Eko Aryanto.
Sandra pun mengaku sangat mengenal dekat sosok Harvey. Dia bahkan melontarkan kalimat sayang kepada Harvey selaku terdakwa yang juga dihadiri dalam sidang hari ini.
"Sangat kenal yang mulia, karena suami saya yang tercinta yang mulia," kata Sandra Dewi.
Hakim kemudian menanyakan JPU soal status Sandra sebagai istri Harvey Moeis yang akan bersaksi dalam persidangan.
JPU menyebut hal ini menjadi permintaan khusus kepada hakim untuk menjadikan Sandra sebagai satu dari 13 saksi yang dihadirkan.
"Mohon izin yang kulia untuk saksi yang didatangkan ada permintaan khusus, maka kami meminta tetap diperiksa, berdasarkan ketentuan Pasal 35 tetap disumpah yang mulia," ujar JPU.
Awalnya, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakpus, Eko Aryanto menanyakan keabsahan identitas diri Sandra Dewi secara langsung.
Baca Juga
"Saudara kenal sama Harvey Moeis?" tanya hakim ketua Eko Aryanto.
Sandra pun mengaku sangat mengenal dekat sosok Harvey. Dia bahkan melontarkan kalimat sayang kepada Harvey selaku terdakwa yang juga dihadiri dalam sidang hari ini.
"Sangat kenal yang mulia, karena suami saya yang tercinta yang mulia," kata Sandra Dewi.
Hakim kemudian menanyakan JPU soal status Sandra sebagai istri Harvey Moeis yang akan bersaksi dalam persidangan.
JPU menyebut hal ini menjadi permintaan khusus kepada hakim untuk menjadikan Sandra sebagai satu dari 13 saksi yang dihadirkan.
"Mohon izin yang kulia untuk saksi yang didatangkan ada permintaan khusus, maka kami meminta tetap diperiksa, berdasarkan ketentuan Pasal 35 tetap disumpah yang mulia," ujar JPU.
Lihat Juga :
tulis komentar anda