Pangeran Harry Terhindar Pajak Warisan Rp142 Miliar, Begini Hitungannya
Senin, 28 Oktober 2024 - 08:20 WIB
Pangeran Harry bisa menghindari pajak warisan atas kekayaan senilai Rp142 miliar. Foto/ getty
JAKARTA - Keluarga Kerajaan telah menghindari aturan pajak normal setelah perencanaan harta warisan Ratu Elizabeth yang matang. Hal itu diungkap perusahaan investasi keuangan Stocklytics.
Pihak perusahaan mengatakan Pangeran Harry bisa menghindari pajak warisan atas kekayaan senilai 7 juta Poundsterling atau sekira Rp142 miliar.
Baca Juga: Pangeran William Akhirnya Menyebut Nama Harry di Tengah Konflik Keluarga Kerajaan
Dikutip mirror, Pangeran Harry mendapat warisan itu pada ulang tahunnya yang ke-40 pada bulan lalu dan para ahli telah memperkirakan dia tidak akan membayar pajak apa pun.
Itu adalah cicilan dana perwalian nenek buyutnya sebesar 19 juta Poundsterling dan para ahli mengatakan warisan itu akan membuat Harry memiliki kekayaan sekira 7 juta Pounds.
Pihak perusahaan mengatakan Pangeran Harry bisa menghindari pajak warisan atas kekayaan senilai 7 juta Poundsterling atau sekira Rp142 miliar.
Baca Juga: Pangeran William Akhirnya Menyebut Nama Harry di Tengah Konflik Keluarga Kerajaan
Dikutip mirror, Pangeran Harry mendapat warisan itu pada ulang tahunnya yang ke-40 pada bulan lalu dan para ahli telah memperkirakan dia tidak akan membayar pajak apa pun.
Itu adalah cicilan dana perwalian nenek buyutnya sebesar 19 juta Poundsterling dan para ahli mengatakan warisan itu akan membuat Harry memiliki kekayaan sekira 7 juta Pounds.
Lihat Juga :