Pangeran Harry Terhindar Pajak Warisan Rp142 Miliar, Begini Hitungannya

Senin, 28 Oktober 2024 - 08:20 WIB
"Keluarga Kerajaan kemungkinan besar akan memiliki rencana keuangan terperinci dan berjangka panjang untuk memastikan bahwa tidak hanya kekayaan yang diwariskan dari generasi ke generasi, tetapi juga diselesaikan dengan cara yang hemat pajak. Dimengerti bahwa mendiang Ratu menerima seluruh harta warisan Ibu Suri setelah kematiannya, yang sebagian besar berupa properti,” kata tim Stocklytics.

"Ratu tidak perlu membayar pajak warisan atas harta warisan ibunya, yang nilainya antara 50 juta Poundsterling dan 70 juta Poundsterling. Hal ini dikarenakan adanya kesepakatan yang dicapai dengan pemerintahan John Major, yang berarti warisan dari penguasa tidak dikenakan pajak," katanya lagi.

Baca Juga: Alasan Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Pernah Lagi Tampil Bersama di Publik, Image Mereka 'Toxic'

The Mirror melaporkan bagaimana pakar keuangan Martin Lewis mengatakan setengah dari pengikut media sosialnya "cemas" tentang Pajak Warisan. Ia mengatakan ini berarti bahwa pada kenyataannya, sebagian besar warga Inggris tidak akan pernah membayar sepeser pun.

"Sebagian besar dari Anda tidak perlu khawatir tentang Pajak Warisan karena hanya satu dari 25 harta warisan yang membayarnya. Hanya mereka yang berada pada skala kekayaan atas yang terdampak olehnya, hanya 4% yang membayarnya selama setahun terakhir, meskipun lebih banyak lagi - 30% hingga 40% orang takut akan hal itu,” kata Martin.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!