Hakim Tolak Permintaan P Diddy untuk Bungkam Kasus Perdagangan Seks

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:00 WIB
Arun Subramanian, seorang hakim di New York menolak permintaan pembungkaman yang diajukan P Diddy untuk mencegah pemerintah membocorkan informasi ke media. Foto/People
JAKARTA - Arun Subramanian, seorang hakim di New York menolak permintaan pembungkaman yang diajukan P Diddy untuk mencegah pemerintah membocorkan informasi ke media saat ia masih mendekam di balik jeruji besi atas tuduhan perdagangan seks dan pemerasan.

Dilansir dari Page Six, Senin (28/10/2024), menurut dokumen pengadilan, penolakan Subramanian ini sebagai tanggapan dari permintaan yang diajukan oleh kuasa hukum P Diddy .



Walaupun Subramanian menolak permintaan yang diusulkan oleh kuasa hukum Diddy, namun ia memerintahkan agen federal, penyidik, dan tim rapper harus mematuhi hukum yang melarang mereka membocorkan proses pengadilan kasus ini yang dapat mengganggu persidangan.

“Yang jelas, perintah ini tidak didasarkan pada temuan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum sejauh ini, karena Pengadilan belum membuat temuan apa pun pada saat ini terkait tuduhan terdakwa bahwa informasi terkait kasus tersebut telah bocor," kata Subramanian.

Baca Juga: 5 Korban Terbaru Kasus Asusila P Diddy, Salah Satunya Berusia 13 Tahun yang Diperdaya usai Hadiri Acara Musik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!