Sempat Berfoto Pegang Buku Nikah, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Baru secara Siri

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:46 WIB
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum tercatat secara hukum negara. Pasalnya, pernikahan yang digelar pada 10 Mei 2024 itu dilakukan secara siri dan belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Foto/Instagram Rizky Febian
JAKARTA - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum tercatat secara hukum negara. Pasalnya, pernikahan yang digelar pada 10 Mei 2024 itu dilakukan secara siri dan belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Oleh sebab itu, Rizky Febian baru saja mengajukan permohonan pengesahan nikah alias isbath nikah demi mendapatkan buku nikah dan tercatat secara sah di negara. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah.



"Kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Sah! Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menikah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!