Sempat Berfoto Pegang Buku Nikah, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Baru secara Siri
Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:46 WIB
JAKARTA - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum tercatat secara hukum negara. Pasalnya, pernikahan yang digelar pada 10 Mei 2024 itu dilakukan secara siri dan belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Oleh sebab itu, Rizky Febian baru saja mengajukan permohonan pengesahan nikah alias isbath nikah demi mendapatkan buku nikah dan tercatat secara sah di negara. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah.
"Kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2024).
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu (di hotel)," tambahnya.
Menariknya, meski pernikahan mereka belum sah secara negara dan belum dikeluarkan buku nikah, tapi Rizky Febian dan Mahalini sempat berfoto memegang buku nikah sesaat setelah melakukan akad nikah. Foto tersebut pernah dibagikan di akun Instagram Rizky Febian dan Mahalini.
Lantas, apakah itu berarti buku nikah yang dipegang Mahalini dan Rizky Febian adalah palsu?
Mengenai hal tersebut, Taslimah tidak memberikan jawaban secara gamblang. Yang pasti Rizky Febian baru mengajukan permohonan pengesahan nikah pada 10 Oktober 2024 secara e-court agar tercatat secara hukum negara.
"Wallahualam bisoab (buku nikah palsu). Yang jelas ini mereka mengajukan permohonan itu judulnya. Judulnya adalah permohonan pengesahan atau isbat nikah. Itu jenis kasusnya," tegas Taslimah.
Oleh sebab itu, Rizky Febian baru saja mengajukan permohonan pengesahan nikah alias isbath nikah demi mendapatkan buku nikah dan tercatat secara sah di negara. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah.
"Kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2024).
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu (di hotel)," tambahnya.
Menariknya, meski pernikahan mereka belum sah secara negara dan belum dikeluarkan buku nikah, tapi Rizky Febian dan Mahalini sempat berfoto memegang buku nikah sesaat setelah melakukan akad nikah. Foto tersebut pernah dibagikan di akun Instagram Rizky Febian dan Mahalini.
Lantas, apakah itu berarti buku nikah yang dipegang Mahalini dan Rizky Febian adalah palsu?
Mengenai hal tersebut, Taslimah tidak memberikan jawaban secara gamblang. Yang pasti Rizky Febian baru mengajukan permohonan pengesahan nikah pada 10 Oktober 2024 secara e-court agar tercatat secara hukum negara.
"Wallahualam bisoab (buku nikah palsu). Yang jelas ini mereka mengajukan permohonan itu judulnya. Judulnya adalah permohonan pengesahan atau isbat nikah. Itu jenis kasusnya," tegas Taslimah.
tulis komentar anda