Jajanan China Latiao Picu Keracunan di 7 Daerah, BPOM Tarik Produk dari Pasaran

Sabtu, 02 November 2024 - 10:00 WIB
Jajanan asal China, produk Latiao memicu keracunan di tujuh daerah di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI langsung mengambil langkah tegas. Foto/Amazon
JAKARTA - Jajanan asal China, produk Latiao memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di tujuh daerah di Indonesia, yakni Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI langsung mengambil langkah tegas.

BPOM menarik sementara produk Latiao dari peredaran di seluruh Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa jajanan berbahan dasar tepung dengan tekstur kenyal dan rasa pedas gurih ini terdaftar sebagai produk impor dari China.

"Produk pangan Latiao terdaftar di badan POM sebagai produk impor yang diproduksi di China," kata Taruna dikutip dari kanal YouTube BPOM, Sabtu (2/11/2024).





Berdasarkan hasil penelusuran dan pengujian BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri bacillus cereus, yang menghasilkan toksin atau racun. Di mana menyebabkan gejala seperti sakit perut, pusing, mual, serta muntah pada korban.

BPOM mengambil langkah cepat dengan melakukan pengujian sampel di wilayah terdampak, memeriksa gudang importir dan distribusi produk, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPOB). Ditemukan ketidakpatuhan dari pihak distribusi.

"Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir dan distribusi. Setelah diperiksa dan memastikan bahwa pihak tersebut wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang baik CPOB hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan," jelasnya.



Di sisi lain, BPOM juga bekerja sama dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penarikan produk tersebut dari platform online guna mencegah penyebaran kasus lebih lanjut.

BPOM juga menginstruksikan penarikan dan pemusnahan produk Latiao dari pasar dan akan memantau kepatuhan importir dalam pelaksanaannya sebagai langkah pencegahan lebih lanjut.

"Kami meminta kepada importir untuk melaporkan penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM dan kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan," tandasnya.

(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More