Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante
Senin, 04 November 2024 - 14:15 WIB
JAKARTA - Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, divonis hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (4/11/2024).
Diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya
Dalam vonisnya, hakim menilai pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal primer yang didakwakan padanya.
Adapun hal yang memberatkan Yudha selama persidangan yakni perbuatannya dinilai menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Yudha sendiri dinilai kerap berlaku sopan selama persidangan di mana hal itu menjadi salah satu yang membuat vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujar dia lagi.
Hakim ketua juga memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya jika ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya
Dalam vonisnya, hakim menilai pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal primer yang didakwakan padanya.
Adapun hal yang memberatkan Yudha selama persidangan yakni perbuatannya dinilai menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Yudha sendiri dinilai kerap berlaku sopan selama persidangan di mana hal itu menjadi salah satu yang membuat vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujar dia lagi.
Hakim ketua juga memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya jika ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
(tdy)
tulis komentar anda