Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante
Senin, 04 November 2024 - 14:15 WIB
Sementara itu, Yudha sendiri dinilai kerap berlaku sopan selama persidangan di mana hal itu menjadi salah satu yang membuat vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujar dia lagi.
Hakim ketua juga memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya jika ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujar dia lagi.
Hakim ketua juga memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya jika ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
(tdy)
Lihat Juga :