4 Cara Bijak Menggunakan Paylater untuk Kebutuhanmu, Wajib Tahu!

Selasa, 05 November 2024 - 07:10 WIB
Foto: freepik
JAKARTA - Saat ini semua platform ecommerce memiliki fitur metode pembayaran paylater. Karena metode ini terbukti banyak digemari masyarakat Indonesia. Fleksibilitas menjadi salah satu kelebihan paylater yang membuatnya diburu.

Dengan paylater, kamu bisa memenuhi kebutuhan yang tak terduga dan mencicil pembayarannya sesuai kebutuhan. Meski begitu, berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh paylater sebagai solusi pembayaran Beli Sekarang Bayar Nanti, harus diimbangi dengan kebijaksanaan dalam menggunakannya. Hal ini penting untuk menjaga keuangan tetap aman.

4 Cara Aman Pakai Paylater



Agar terhindar dari masalah keuangan, yuk simak beberapa tips menggunakan paylater dengan aman dan bijak.

Susun Anggaran Keuangan

Tips aman menggunakan paylater yang pertama adalah susun anggaran keuangan untuk menentukan seberapa banyak yang bisa kamu belanjakan. Agar tidak membebani keuangan, pastikan kamu telah memperhitungkan pendapatan bulanan dengan pengeluaran tetap dan kebutuhan lainnya.

Sesuaikan perhitungan tersebut dengan pilihan besaran cicilan yang harus kamu bayarkan dengan paylater. Dengan begitu, kamu bisa menghindari pengeluaran yang impulsif, jadi kondisi keuangan bisa tetap stabil. Jangan lupa, pastikan juga paylater yang kamu gunakan telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ya!

Belanja Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan

Cara aman pakai paylater selanjutnya adalah belanja sesuai kebutuhan dan kemampuan, berdasarkan anggaran yang sudah disusun sebelumnya. Belanja secara bijak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan akan membawa kamu menuju stabilitas dan ketenangan finansial di masa depan. Apalagi, setiap layanan paylater memiliki limit kredit yang berbeda-beda. Batas kredit ini bahkan bisa berbeda untuk setiap penggunanya. Nah, penting bagi kamu untuk memperhatikan berapa limit maksimal paylater yang kamu miliki. Hal ini penting agar kamu bisa menyesuaikan dengan kemampuan dalam membayar tanggungan atau cicilan lainnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More