Mengintip Besaran Pajak Warisan Raja Charles III, Berapa yang Harus Dibayarkan?
Kamis, 28 November 2024 - 15:40 WIB
Foto/Getty Images
Baca Juga: Raja Charles III Harus Minta Izin Pangeran William untuk Damai dengan Harry
Aset-aset ini tidak dapat dijual oleh ayah Pangeran Harry dan Pangeran William itu, lantaran pada dasarnya diserahkan kepada pemerintah sebagai imbalan atas hibah. Pedoman pemerintah menyimpulkan bahwa oleh karena itu tidak tepat jika pajak warisan dibayarkan sehubungan dengan aset-aset tersebut.
Secara terpisah, Charles juga mewarisi Duchy Lancaster dari ibunya, sebuah tanah pribadi yang meliputi portofolio tanah, properti, dan aset yang disimpan sebagai amanat untuk raja. Dia dibebaskan dari pajak warisan atas aset-aset tersebut untuk menjaga tingkat kemandirian finansial dari pemerintah saat itu.
"Monarki sebagai sebuah institusi membutuhkan sumber daya swasta yang cukup untuk memungkinkannya terus menjalankan peran tradisionalnya dalam kehidupan nasional," bunyi pedoman pemerintah.
Klausul tahun 1993 yang disetujui oleh Mayor juga membebaskan warisan yang diwariskan dari permaisuri mantan penguasa kepada penguasa lainnya. Klausul ini terakhir kali digunakan saat kematian Ibu Suri pada 2002, saat ia mewariskan kekayaannya yang diperkirakan mencapai 70 juta pound sterling atau Rp1,4 triliun, termasuk koleksi telur Faberge, kepada Elizabeth II.
Baca Juga: Raja Charles III Harus Minta Izin Pangeran William untuk Damai dengan Harry
Aset-aset ini tidak dapat dijual oleh ayah Pangeran Harry dan Pangeran William itu, lantaran pada dasarnya diserahkan kepada pemerintah sebagai imbalan atas hibah. Pedoman pemerintah menyimpulkan bahwa oleh karena itu tidak tepat jika pajak warisan dibayarkan sehubungan dengan aset-aset tersebut.
Secara terpisah, Charles juga mewarisi Duchy Lancaster dari ibunya, sebuah tanah pribadi yang meliputi portofolio tanah, properti, dan aset yang disimpan sebagai amanat untuk raja. Dia dibebaskan dari pajak warisan atas aset-aset tersebut untuk menjaga tingkat kemandirian finansial dari pemerintah saat itu.
"Monarki sebagai sebuah institusi membutuhkan sumber daya swasta yang cukup untuk memungkinkannya terus menjalankan peran tradisionalnya dalam kehidupan nasional," bunyi pedoman pemerintah.
Klausul tahun 1993 yang disetujui oleh Mayor juga membebaskan warisan yang diwariskan dari permaisuri mantan penguasa kepada penguasa lainnya. Klausul ini terakhir kali digunakan saat kematian Ibu Suri pada 2002, saat ia mewariskan kekayaannya yang diperkirakan mencapai 70 juta pound sterling atau Rp1,4 triliun, termasuk koleksi telur Faberge, kepada Elizabeth II.
Lihat Juga :