Rahasia di Balik Bebasnya Raja Charles III dari Pajak Warisan

Jum'at, 29 November 2024 - 17:40 WIB
Harta warisan Duchy of Lancaster menghasilkan pendapatan sebesar 24 juta pound sterling atau setara dengan Rp483 miliar dan memiliki aset senilai lebih dari 650 juta pound sterling atau Rp13 triliun, menurut catatan keuangannya.

Ayah Pangeran Willim dan Pangeran Harry itu tidak diwajibkan secara hukum untuk membayar pajak apa pun di Inggris, tetapi Elizabeth II mulai membayar Pajak Penghasilan dan Keuntungan Modal secara sukarela pada 1993, dan Charles diperkirakan akan melakukan hal yang sama.



Mantan suami mendiang Putri Diana itu juga secara sukarela membayar pajak atas penghasilannya dari tanah milik Duchy of Cornwall, yang kini telah diserahkan kepada putra sulungnya, Pangeran William sebagai Pangeran Wales yang baru.

Di sisi lain, siapa pun selain Charles yang mewarisi aset pribadi dari Elizabeth II harus membayar pajak warisan.
(dra)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More