Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Bulan
Jum'at, 29 November 2024 - 18:20 WIB
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk dua anaknya.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen)," tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku sudah di talak tiga. Selain perceraian, masalah rumah tangga mereka juga sempat berujung ke jalur hukum karena Kim melaporkan Edward atas tuduhan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Selatan.
Edward Akbar pun memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk dua anaknya.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen)," tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku sudah di talak tiga. Selain perceraian, masalah rumah tangga mereka juga sempat berujung ke jalur hukum karena Kim melaporkan Edward atas tuduhan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lihat Juga :