Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi
Senin, 02 Desember 2024 - 22:40 WIB
JAKARTA - Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi dan dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya rekening pribadi atas nama Agus Salim .
"Kami pada hari ini sudah resmi membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah bertemu dengan pihak PPATK dan pengaduannya diterima dengan baik," kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntungannya," jelasnya.
Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
"Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi tersebut sangat banyak sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua rekening yakni satu atas nama Yayasan Peduli Kemanusiaan dan satu lagi atas nama pribadi, M Agus Salim. Penggunaan rekening pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
Agus Salim dilaporkan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya rekening pribadi atas nama Agus Salim .
"Kami pada hari ini sudah resmi membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah bertemu dengan pihak PPATK dan pengaduannya diterima dengan baik," kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntungannya," jelasnya.
Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
"Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi tersebut sangat banyak sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua rekening yakni satu atas nama Yayasan Peduli Kemanusiaan dan satu lagi atas nama pribadi, M Agus Salim. Penggunaan rekening pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
Lihat Juga :
tulis komentar anda