Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi
Senin, 02 Desember 2024 - 22:40 WIB
Baca Juga: Denny Sumargo Minta Maaf ke Agus Salim usai Tawari Rp300 Juta: Menyesal Gue
"Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi tersebut sangat banyak sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua rekening yakni satu atas nama Yayasan Peduli Kemanusiaan dan satu lagi atas nama pribadi, M Agus Salim. Penggunaan rekening pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.
"Nah, kalau memang yang menggalang donasi itu adalah berbentuk yayasan atau perkumpulan, sah sesuai dengan ketentuan hukum Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang PUP, pengumpulan uang atau barang. Nah, yang menjadi persoalan adalah ada penerima nomor rekening atas nama pribadi. Atas nama M Agus Salim," sambungnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kisruh Donasi Agus Salim, dari Air Keras hingga Dugaan Penyelewengan Rp1,5 M
Menurut Pitra, uang yang seharusnya digunakan untuk pengobatan mata justru dicurigai dialokasikan untuk kebutuhan lain. Termasuk pembayaran utang pribadi.
"Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi tersebut sangat banyak sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua rekening yakni satu atas nama Yayasan Peduli Kemanusiaan dan satu lagi atas nama pribadi, M Agus Salim. Penggunaan rekening pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.
"Nah, kalau memang yang menggalang donasi itu adalah berbentuk yayasan atau perkumpulan, sah sesuai dengan ketentuan hukum Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang PUP, pengumpulan uang atau barang. Nah, yang menjadi persoalan adalah ada penerima nomor rekening atas nama pribadi. Atas nama M Agus Salim," sambungnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kisruh Donasi Agus Salim, dari Air Keras hingga Dugaan Penyelewengan Rp1,5 M
Menurut Pitra, uang yang seharusnya digunakan untuk pengobatan mata justru dicurigai dialokasikan untuk kebutuhan lain. Termasuk pembayaran utang pribadi.
Lihat Juga :