6 Fakta Laporan Pablo Benua pada Denny Sumargo dan Agus Salim, Ada Kejanggalan Aliran Dana
Selasa, 03 Desember 2024 - 12:40 WIB
JAKARTA – Pablo Benua telah melaporkan Agus Salim dan Denny Sumargo ke Pengadilan Negeri atas polemik donasi Agus Salim, korban penyiraman air keras.
Pablo Benua melaporkan Agus Salim atas tindak pidana dan melaporkan Denny Sumargo dengan tindak perdata.
Sebelumnya permasalahan ini telah dilakukan mediasi, tetapi gagal dan tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Berikut fakta laporan Pablo Benua terhadap Denny Sumargo dan Agus Salim, dikutip dari berbagai sumber.
Pablo Benua dan Rey Utami dikaruniai satu anak bernama Aaron Tudor. Pablo Benua ternyata seorang mualaf dan dia mendapat bimbingan dari Anton Medan.
Sebelumnya Pablo sudah rniat melaporkan empat orang, yaitu Denny Sumargo, Pratiwi Noviyanthi, Agus Salim dan Kemensos terkait polemik donasi Agus Salim ke pengadilan.
Pablo Benua melaporkan Agus Salim atas tindak pidana dan melaporkan Denny Sumargo dengan tindak perdata.
Sebelumnya permasalahan ini telah dilakukan mediasi, tetapi gagal dan tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Berikut fakta laporan Pablo Benua terhadap Denny Sumargo dan Agus Salim, dikutip dari berbagai sumber.
Fakta Laporan Pablo Benua
1. Suami Presenter Rey Utami yang Mualaf
Pablo Putra Benua Panggabean atau yang biasa dipanggil Pablo Benua lahir di Medan pada 31 Agustus 1990. Ia tidak hanya dikenal sebagai suami dari presenter Rey Utami, juga sebagai politikus dan pengusaha sukses.Pablo Benua dan Rey Utami dikaruniai satu anak bernama Aaron Tudor. Pablo Benua ternyata seorang mualaf dan dia mendapat bimbingan dari Anton Medan.
2. Ajukan Gugatan Perdata
Pablo Benua mengajukan gugatan perdata kepada Denny Sumargo di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan ini masih berhubungan dengan kasus donasi untuk Agus Salim.Sebelumnya Pablo sudah rniat melaporkan empat orang, yaitu Denny Sumargo, Pratiwi Noviyanthi, Agus Salim dan Kemensos terkait polemik donasi Agus Salim ke pengadilan.
3. Denny Sumargo sebagai Wadah Donasi Ilegal
Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi (Pendiri Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan) menjadi penyelenggara atau wadah untuk pengumpulan donasi bagi Agus Salim, korban penyiraman air keras oleh karyawannya. Namun, donasi itu diduga masuk dalam kategori ilegal karena pihaknya tidak mengikuti peraturan yang berlaku dalam aturan Kemensos.Lihat Juga :
tulis komentar anda