6 Fakta Laporan Pablo Benua pada Denny Sumargo dan Agus Salim, Ada Kejanggalan Aliran Dana

Selasa, 03 Desember 2024 - 12:40 WIB

2. Ajukan Gugatan Perdata

Pablo Benua mengajukan gugatan perdata kepada Denny Sumargo di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan ini masih berhubungan dengan kasus donasi untuk Agus Salim.

Sebelumnya Pablo sudah rniat melaporkan empat orang, yaitu Denny Sumargo, Pratiwi Noviyanthi, Agus Salim dan Kemensos terkait polemik donasi Agus Salim ke pengadilan.

3. Denny Sumargo sebagai Wadah Donasi Ilegal

Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi (Pendiri Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan) menjadi penyelenggara atau wadah untuk pengumpulan donasi bagi Agus Salim, korban penyiraman air keras oleh karyawannya. Namun, donasi itu diduga masuk dalam kategori ilegal karena pihaknya tidak mengikuti peraturan yang berlaku dalam aturan Kemensos.

Densu mengaku hal tersebut memang salah dan terdapat dalam aturan Kemensos PUB Tahun 1961 terkait Pengumpulan Sumbangan. Sehingga, jika melanggar aturan tersebut terancam dikenakan hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp10 ribu.

Melalui donasi ini, mereka telah mengumpulkan uang sebanyak Rp1,5 miliar. Namun, ternyata setelah terkumpul uang malah disalahgunakan oleh Agus Salim. Ia tidak menggunakannya untuk keperluan berobat kedua matanya yang terkena air keras.

4. Respons Densu Digugat Pablo

Denny Sumargo atau yang akrab disapa Densu merasa bahwa ada banyak laporan dan persoalan hukum yang datang pada dirinya pada 2024. Walau begitu, Densu mengaku tidak terlalu membebani dirinya. Hal ini dikarenakan dirinya mungkin akan mendapat hukuman yang tidak terlalu berat.

“Pas gua lihat oh ini perdata. Kalau gua paling kena biaya administrasi. Yang paling rugi sebenarnya Agus,” kata Densu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!