PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim
Rabu, 04 Desember 2024 - 06:00 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang tengah menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo bersama kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK atas dugaan penyalahgunaan uang donasi yang digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi dan dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Oleh karena itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya kepada penyidik terkait.
"PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan masyarakat tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami sampaikan ke penyidik," kata Natzir dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).
Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
"Nah, penyidik itu bisa KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan tindak pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang kita lihat tadi itu mungkin pidana umum, ya kita sampaikan ke penyidik. Penyidiklah yang kemudian menindaklanjuti," sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang dilakukan PPATK akan menjadi alat pendukung dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Namun, keputusan akhir mengenai penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Sapto Wibowo bersama kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK atas dugaan penyalahgunaan uang donasi yang digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi dan dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Oleh karena itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya kepada penyidik terkait.
"PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan masyarakat tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami sampaikan ke penyidik," kata Natzir dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).
Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
"Nah, penyidik itu bisa KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan tindak pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang kita lihat tadi itu mungkin pidana umum, ya kita sampaikan ke penyidik. Penyidiklah yang kemudian menindaklanjuti," sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang dilakukan PPATK akan menjadi alat pendukung dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Namun, keputusan akhir mengenai penanganan kasus ini sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Lihat Juga :
tulis komentar anda