Jessica Wongso Mulai Aktif di Media Sosial usai Kasus Kematian Mirna, Netizen: Glowing Banget
Senin, 16 Desember 2024 - 12:20 WIB
“Sumpah kayak artis Thailand,” sambung @by*****.
“Glowing banget Jes,” tambah @ta******.
Diketahui, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada 8 Agustus 2024 dari lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Sebelumnya, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 menjatuhkan pidana penjara kepada Jessica Wongso selama 20 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan.
“Glowing banget Jes,” tambah @ta******.
Diketahui, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada 8 Agustus 2024 dari lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Sebelumnya, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 menjatuhkan pidana penjara kepada Jessica Wongso selama 20 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan.
(tdy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda