Inul Daratista Tetap Sibuk Manggung saat Liburan: Biar Bisa Bayar Pajak 2025
Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:00 WIB
Seperti diketahui, pemerintah telah memastikan bahwa PPN sebesar 12 persen akan mulai diberlakukan pada 2025. Kebijakan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski demikian, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif perpajakan. Termasuk pembebasan PPN untuk bahan pokok, dengan total pembebasan mencapai Rp265,5 triliun pada tahun yang sama.
Adapun tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan. Namun, kenaikan PPN tetap menjadi perhatian publik, terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat yang merasa terbebani oleh tarif baru tersebut.
Meski demikian, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif perpajakan. Termasuk pembebasan PPN untuk bahan pokok, dengan total pembebasan mencapai Rp265,5 triliun pada tahun yang sama.
Baca Juga
Adapun tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan. Namun, kenaikan PPN tetap menjadi perhatian publik, terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat yang merasa terbebani oleh tarif baru tersebut.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda