Cerai, Jennifer Lopez Tidak akan Kembalikan Cincin Tunangan Senilai Rp81 Miliar pada Ben Affleck

Kamis, 09 Januari 2025 - 23:00 WIB
Jennifer Lopez tidak akan mengembalikan cincin pertunangannya kepada Ben Affleck senilai Rp81 miliar. Foto/ Instagram
JAKARTA - Jennifer Lopez atau JLo tidak akan mengembalikan cincin pertunangannya kepada Ben Affleck. Dia akan menyimpan cincin mewah itu setelah keduanya menetapkan tanggal perpisahan pada 26 April 2024.

Jennifer Lopez pun akan menyimpan cincin pertunangan berlian senilai 5 juta USD atau sekira Rp81 miliar yang sudah diberikan Ben Affleck kepadanya.



Dikutip Hindustran Times, para pemeran utama Gigli ini mengakhiri pernikahan mereka hanya dua tahun setelah menikah dan penyebab perpisahan mereka disebut sebagai perbedaan yang tidak dapat didamaikan, yang menurut pasangan itu "mustahil" untuk terus hidup bersama sebagai pasangan suami istri.



Padahal, Ben Affleck men uliskan kata 'tidak akan ke mana-mana' pada cincin pertunangan Jennifer Lopez senilai 5 juta USD itu.

Dokumen pengadilan yang diperoleh Page Six mengonfirmasi bahwa JLo akan tetap menyimpan berlian hijau 8,5 karat yang diberikan Ben Affleck sebagai bagian dari penyelesaian perceraian mereka yang telah berakhir.

Para ahli sebelumnya mengatakan kepada outlet tersebut bahwa berlian dengan ukuran dan warna seperti ini sangat langka dan dapat bernilai lebih dari 5 juta USD.

Pembagian Harta Gono-gini

Menurut InTouch Weekly, Jennifer Lopez dianugerahi beberapa aset pribadi, termasuk pakaian, perhiasan, dan barang-barang pribadi lainnya selama penyelesaian akhir. Dia juga akan menyimpan semua penghasilannya sejak tanggal perpisahan dan seterusnya, serta setengah dari dana dari dua rekening City National Bank yang dia dan Ben miliki bersama.

Lebih lanjut, JLo akan tetap memiliki semua hak, kepemilikan, dan kepentingan dalam dan atas semua tunjangan jaminan sosial dan hak turunan jaminan sosial yang [Jennifer] berhak terima karena pekerjaannya di masa lalu, sekarang, atau masa depan dan/atau pernikahannya. Ini berdasarkan dokumen pengadilan yang diperoleh outlet tersebut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More