Rp126 Miliar! Target Baru LMKN untuk Royalti Musik
Kamis, 16 Januari 2025 - 19:15 WIB
Foto: Doc. Istimewa
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)menargetkan penghimpunan royalti musik sebesar Rp 126.164.103.841 pada 2025. Hal itu disampaikan ketika menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kinerja bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta dan Hak Terkait, Kamis (16/1/2025) sore. Target ini meningkat dibandingkan pencapaian tahun 2024, di mana LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77.153.709.254.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, dalam rapat kerja yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
“Di sini kita mengevaluasi capaian tahun 2024 dan membahas langkah-langkah strategis ke depan,” kata Dharma dalam konferensi pers.
Dharma menjelaskan, LMKN serta LMK telah sepakat untuk mencapai target penghimpunan royalti sebesar Rp126 miliar lebih.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, dalam rapat kerja yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
“Di sini kita mengevaluasi capaian tahun 2024 dan membahas langkah-langkah strategis ke depan,” kata Dharma dalam konferensi pers.
Dharma menjelaskan, LMKN serta LMK telah sepakat untuk mencapai target penghimpunan royalti sebesar Rp126 miliar lebih.
Lihat Juga :