Tok! Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 Miliar pada Ari Bias, Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Senin, 03 Februari 2025 - 16:40 WIB
Sementara, denda sebesar Rp500 juta ini dikenakan untuk satu kali tampil ini dijatuhkan oleh majelis hakim merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta.

"Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.

Baca Juga: 5 Artis Indonesia yang Punya Rumah di Los Angeles, Agnez Mo Dekat Lokasi Kebakaran

Diketahui Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh pencipta lagu, Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias, terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada September 2024.

Sebelumnya Ari Bias sempat melayangkan somasi terbuka yang tidak digubris oleh pihak manajemen Agnez Mo sehingga Ari Bias memutuskan untuk melayangkan gugatan.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!