Daftar Artis yang Jadi Staf Khusus, Deddy Corbuzier Stafsus Menhan
Rabu, 12 Februari 2025 - 11:40 WIB
Deddy Corbuzier menambah daftar artis yang menjadi staf khusus. Dia menjadi stafsus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Foto/ Instagram
JAKARTA - Deddy Corbuzier menambah daftar panjang artis yang menjadi staf khusus. Mereka dipercaya atas perannya di masyarakat dengan menduduki posisi strategis di kabinet pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seseorang ditunjuk menjadi staf khusus untuk memperlancar tugas Presiden.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
Dalam Pasal 34 Perpres 137/2024 disebutkan bahwa staf khusus Presiden menjalankan tugas yang diberikan oleh Presiden. "(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden. (3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden”.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seseorang ditunjuk menjadi staf khusus untuk memperlancar tugas Presiden.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
Dalam Pasal 34 Perpres 137/2024 disebutkan bahwa staf khusus Presiden menjalankan tugas yang diberikan oleh Presiden. "(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden. (3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden”.
Lihat Juga :