Harta Kekayaan Agnez Mo, Penyanyi Indonesia yang Didenda Bayar Royalti Rp1,5 Miliar oleh Ari Bias

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:40 WIB
Harta kekayaan Agnez Mo menarik perhatian usai terseret kasus royalti yang didenda bayar Rp1,5 miliar. Foto/ Instagram
JAKARTA - Harta kekayaan Agnez Mo menjadi ulasan menarik untuk disimak. Baru-baru ini, dia tengah menjadi perhatian usai terseret kasus royalti.

Diberitakan sebelumnya, Ari Bias awalnya mengklaim bahwa Agnez Mo menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin dalam tiga pertunjukan konser komersial. Setelah melalui proses hukum, majelis hakim memutuskan bahwa dia harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.



Baca Juga: Agnez Mo Emosi Disindir Ahmad Dhani soal Hukum UU Hak Cipta: Gak Perlu S3 Buat Ngerti

Seiring ramainya perbincangan terkait kasus tersebut, tak sedikit orang penasaran dengan Agnez Mo, tak terkecuali soal harta kekayaannya. Untuk itu, simak ulasannya berikut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!