Ashley St Clair Gugat Elon Musk, Tuntut Pengakuan Ayah dan Hak Asuh Anak

Minggu, 23 Februari 2025 - 23:00 WIB
Ashley St Clair resmi mengajukan gugatan paternitas terhadap Elon Musk. Gugatan ini tidak hanya menuntut pengakuan keayahannya, tetapi permohonan hak asuh. Foto/People
JAKARTA - Ashley St Clair resmi mengajukan gugatan paternitas terhadap Elon Musk pada Jumat, 21 Februari 2025. Gugatan ini tidak hanya menuntut pengakuan status keayahannya, tetapi juga permohonan hak asuh tunggal atas anak laki-laki yang baru lahir.

Dalam berkas gugatan, Ashley St Clair mengungkapkan bahwa hubungan asmara antara dirinya dan Elon Musk bermula sejak Mei 2023. Ia menyatakan bahwa pertemuan intim terjadi sekitar 2 hingga 3 Januari 2024, yang menurutnya merupakan saat ketika putranya dikandung.



Dilansir dari Page Six, Minggu (23/2/2025), meskipun tanggal lahir resmi dan nama lengkap anak ke-13 Musk itu tidak diketahui, namun dilaporkan inisial nama depannya adalah R.

Influencer sekaligus penulis itu menegaskan bahwa selama masa tersebut, ia tidak melakukan hubungan intim dengan pria lain, sehingga ia yakin CEO Tesla itu adalah ayah kandung sang bayi. Untuk memperjelas hal ini, ia memohon kepada pengadilan agar Musk diwajibkan menjalani tes DNA guna memastikan kebenaran klaim tersebut.



Foto/Page Six

Baca Juga: Ashley St Clair Desak Elon Musk Akui Anaknya dan Selesaikan Kesepakatan Pengasuhan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!