Jangan Kalap! THR Bukan untuk Foya-foya, Ini Cara Prioritaskan Kebutuhan vs Keinginan

Senin, 17 Maret 2025 - 15:40 WIB
Selain itu, melalui Kelas Pintar Bersama, Kredit Pintar juga terus berupaya melakukan edukasi mengenai “PinDar” atau singkatan dari istilah “Pinjaman Daring” yang berbeda pengertiannya dengan “pinjol” atau “pinjaman online. Seperti dijelaskan oleh Ary Mulyono, Head of Risk Policy & Procedure Kredit Pintar kepada para peserta Kelas Pintar Bersama, “Pindar Berdasarkan Peraturan OJK No 40 - Tahun 2024 yaitu; Penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.”

Ary menjelaskan lebih detail bahwa Kredit Pintar menjaga data pribadi pengguna yang dibuktikan dengan penerapan ISO 27001 dan juga akses CAMILAN yaitu merupakan akronim dari camera, microphone, dan location, akses yang diminta dalam layanan pindar. “Dalam penerapan ISO 27001, melibatkan serangkaian langkah, termasuk penetapan kebijakan keamanan informasi, penilaian risiko, pengembangan dan implementasi kontrol keamanan yang tepat, serta pemantauan dan peninjauan secara berkala,” imbuhnya.

Baca Juga: Keluarga Kerajaan Bakal Menyetujui Pencabutan Gelar Pangeran Harry dan Meghan Markle

Kredit Pintar hingga saat ini telah diunduh sebanyak 33,4 juta kali dengan rating Google 4.3 dari 5 dan Apple Store (iOS) dengan rating 4.5 dari 5 dengan dua juta review paling banyak diulas di Google Playstore Indonesia. Sepanjang tahun 2024 lalu Kredit Pintar telah membukukan penyaluran pinjaman hingga lebih dari Rp 8,8 triliun. Sementara itu, sejak berdiri pada tahun 2017, total akumulasi pinjaman yang telah disalurkan oleh Kredit Pintar hingga saat ini yaitu mencapai angka lebih dari Rp 52,4 triliun.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!