Taylor Swift Digugat Rp508 Miliar, Dituduh Curi Lirik oleh Penyair Florida

Kamis, 10 April 2025 - 07:40 WIB
Penyanyi pop Taylor Swift kembali terseret dalam persoalan hukum. Kali ini, pelantun Anti-Hero digugat senilai Rp508 miliar oleh seorang penyair asal Florida. Foto/Newsweek
JAKARTA - Penyanyi pop Taylor Swift kembali terseret dalam persoalan hukum. Kali ini, sang pelantun Anti-Hero digugat senilai USD30 juta atau setara dengan Rp508 miliar oleh seorang penyair asal Florida, Teresa La Dart Marasco, yang menuduh Swift mencuri karya puisinya dan menggunakannya dalam sejumlah lagu.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan awal bulan ini, Marasco mengklaim bahwa lirik dari beberapa lagu dalam album Lover, Folklore, Midnights, hingga The Tortured Poets Department memiliki kemiripan mencolok dengan puisi-puisi miliknya. Ia menuduh Swift dan tim produksinya melakukan pencurian kekayaan intelektual yang sistematis.



“Saya menyadari dugaan pelanggaran itu ketika menghadiri salah satu konser Eras Tour-nya,” kata Marasco dalam gugatannya dilansir dari The News International, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: Taylor Swift Tanggapi Permintaan Maaf Blake Lively yang Peralatnya untuk Menekan Justin Baldoni
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!