Pangeran William Tak Bisa Sembarangan Cabut Gelar Harry dan Meghan Markle, Bukan Haknya
Minggu, 04 Mei 2025 - 07:00 WIB
Foto/Newsweek
Dilansir dari Marca, Minggu (4/5/2025), namun, mencopot gelar bukanlah proses yang sesederhana kelihatannya.
Gelar Duke dan Duchess of Sussex yang disematkan kepada Harry dan Meghan oleh Ratu Elizabeth II pada tahun 2018 bukan sekadar simbol. Untuk mencabutnya, secara hukum diperlukan persetujuan dari parlemen Inggris. Sejauh ini, belum ada undang-undang yang memungkinkan seorang raja mencabut gelar kebangsawanan secara sepihak.
Meski demikian, gelar kehormatan seperti HRH berada dalam wilayah yang lebih fleksibel. Gelar ini merupakan hak prerogatif raja yang berkuasa dan secara teknis dapat ditarik kapan saja. Dalam sejarah modern, sudah ada preseden. Baik mendiang Putri Diana maupun Sarah Ferguson kehilangan gelar HRH mereka setelah bercerai dari keluarga kerajaan.
Namun, situasi Harry dan Meghan berbeda. Mereka tidak dicopot akibat skandal atau perceraian, melainkan memilih mundur atas keputusan pribadi. Ini menjadikan kasus mereka unik dan lebih sensitif, terutama dalam konteks hubungan internal keluarga kerajaan yang sedang rapuh.
Lihat Juga :