Jonathan Frizzy Ditangkap Tanpa Perlawanan Buntut Kasus Vape Obat Keras

Senin, 05 Mei 2025 - 19:20 WIB
Jonathan Frizzy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras dalam vape oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Minggu, 4 Mei 2025. Foto/Instagram.
JAKARTA - Jonathan Frizzy alias Ijonk sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras dalam vape oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Minggu, 4 Mei 2025. Ijonk ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan Ijonk sendiri dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi. Dia memastikan bahwa kliennya sangat kooperatif ketika diamankan petugas.



"Pihak Polres mengatakan bahwa benar klien kami itu bersikap sangat kooperatif," kata Lamgok kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!