Jonathan Frizzy Ditangkap Tanpa Perlawanan Buntut Kasus Vape Obat Keras

Senin, 05 Mei 2025 - 19:20 WIB
Lamgok menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya merupakan pendalam Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025.

Saat itu, polisi disinyalir mengamankan tiga orang pelaku dengan total 800 rokok elektrik/vape yang diduga mengandung zat etimodate.

"Dari 800 vape itu, itu yang untuk perkaranya si ER dan BTR yang pada akhirnya ke JF (Jonathan Frizzy) itu adalah barang buktinya sejumlah 40. Jadi bukan sampai 800," ujar dia.

Baca juga: Jonathan Frizzy Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan, Bukan Narkoba

Ijonk juga dikatakan rela menunda pengobatan medis yang tengah dijalani demi menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai kuasa hukum, Lamgok berkomitmen membela kliennya hingga ke proses persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!