KDRT Tak Terbukti di Sidang Cerai, Paula Verhoeven Tetap Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan

Senin, 12 Mei 2025 - 17:00 WIB


Foto/Instagram Paula Verhoeven

"Dan memang kami menyampaikan berdasarkan pengalaman. Keempat bentuk kekerasan itu ada dialami oleh Ibu Paula dan ini akan menjadi catatan bagi Komnas Perempuan untuk melakukan pendidikan publik maupun untuk perubahan kebijakan," jelasnya.

"Misalkan contohnya eksploitasi ekonomi, itu kemungkinan yang luas ya. Misalnya apa sih yang dialami, oh ternyata yang dialami misalkan eksploitasi ekonomi itu tidak mendapatkan pembagian hasil pekerjaan. Padahal sama-sama bekerja. Nah dalam konteks hak asasi manusia itu masuk tuh, makanya itu dicatat," lanjutnya.

Siti juga menegaskan bahwa Komnas Perempuan bukan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, melainkan institusi nasional yang memberikan rekomendasi dan pertimbangan berdasarkan laporan yang diterima.

"Jadi Komnas Perempuan itu tidak berfungsi sebagai projustisia. Dia lembaga nasional. Dan fungsinya adalah memberikan saran dan pertimbangan. Bukan projustisia seperti kepolisian atau apa," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!