Yoni Dores Polisikan Lesti Kejora usai Somasi Berulang Kali
Minggu, 25 Mei 2025 - 18:00 WIB
Yoni mengaku telah mengunjungi kediaman istri Rizky Billar tersebut untuk menyampaikan somasi secara langsung. Bahkan dalam salah satu kunjungan, ia membawa pengacaranya sebagai bentuk keseriusan.
"Saya datang lagi sama bawa pengacara, bawa somasi. Saya pikir dengan datang, kita bawa somasi walaupun nggak ketemu kan sudah diterima sama pembantunya, tahu dong," jelasnya.
"Nggak ada juga (respons). Somasi kedua nggak ada juga," lanjutnya.
Setelah mengirimkan somasi kedua dan kembali tidak mendapat respons apa pun dari ibu dua anak tersebut, Yoni menunggu selama tiga bulan sesuai prosedur sebelum akhirnya membuat laporan ke polisi
Baca Juga: Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
"Setelah ditunggu tiga bulan dari somasi, nggak ada kabar. Terus ya sudah kita laporin. Coba kalau dilaporin mungkin nongol. Saya penasaran aja, nggak ada apa-apa cuma itu doang," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas nama Lesti Kejora. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” tutur Ade dalam keterangan resminya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Mei 2025.
"Saya datang lagi sama bawa pengacara, bawa somasi. Saya pikir dengan datang, kita bawa somasi walaupun nggak ketemu kan sudah diterima sama pembantunya, tahu dong," jelasnya.
"Nggak ada juga (respons). Somasi kedua nggak ada juga," lanjutnya.
Setelah mengirimkan somasi kedua dan kembali tidak mendapat respons apa pun dari ibu dua anak tersebut, Yoni menunggu selama tiga bulan sesuai prosedur sebelum akhirnya membuat laporan ke polisi
Baca Juga: Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
"Setelah ditunggu tiga bulan dari somasi, nggak ada kabar. Terus ya sudah kita laporin. Coba kalau dilaporin mungkin nongol. Saya penasaran aja, nggak ada apa-apa cuma itu doang," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas nama Lesti Kejora. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” tutur Ade dalam keterangan resminya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Mei 2025.
Lihat Juga :