Yoni Dores Tak Terima Disebut Peras Lesti Kejora Lewat Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Haram Buat Saya

Senin, 26 Mei 2025 - 12:40 WIB
Dalam laporan tersebut, Yoni mengklaim bahwa pedangdut 25 tahun itu telah mengcover empat lagu ciptaannya melalui kanal YouTube tanpa izin resmi. Lagu-lagu tersebut antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung.

Yoni juga menyatakan bahwa ia memiliki surat pernyataan publisher dari PT ASKM sebagai bukti legal bahwa ia adalah pemilik hak cipta sah atas lagu-lagu tersebut.

Untuk memperkuat laporannya, Yoni Dores telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada pihak kepolisian. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Atas dugaan pelanggaran ini, Lesti dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 4 tahun penjara dan atau denda hingga Rp1 miliar.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!