Gegara Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar
Selasa, 03 Juni 2025 - 18:27 WIB
Baca juga: 3 Penyanyi Digugat Pencipta Lagu, Terbaru Vidi Aldiano Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, mengungkap alasan di balik nilai tuntutan yang fantastis. Menurutnya, angka Rp24,5 miliar merupakan hasil kalkulasi dari 31 pertunjukan komersial di mana Vidi membawakan Nuansa Bening tanpa izin sejak 2008 hingga 2024. Ia menegaskan bahwa nominal tersebut bukan berasal dari perkiraan sembarangan, melainkan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan aangka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang Undang," jelas Minola.
Adapun untuk permohonan penyitaan rumah milik Vidi Aldiano, Minola menyebut kalau hal itu wajar dilakukan dalam sebuah gugatan perdata.
Sifatnya, kata Minola, nantinya untuk membuat putusan Pengadilan mengandung nilai eksekutorial.
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya," beber Minola.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, mengungkap alasan di balik nilai tuntutan yang fantastis. Menurutnya, angka Rp24,5 miliar merupakan hasil kalkulasi dari 31 pertunjukan komersial di mana Vidi membawakan Nuansa Bening tanpa izin sejak 2008 hingga 2024. Ia menegaskan bahwa nominal tersebut bukan berasal dari perkiraan sembarangan, melainkan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan aangka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang Undang," jelas Minola.
Adapun untuk permohonan penyitaan rumah milik Vidi Aldiano, Minola menyebut kalau hal itu wajar dilakukan dalam sebuah gugatan perdata.
Sifatnya, kata Minola, nantinya untuk membuat putusan Pengadilan mengandung nilai eksekutorial.
"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya," beber Minola.
Lihat Juga :