Agnez Mo Jadi Satu-satunya Musisi Indonesia yang Terseret Kasus UU Hak Cipta Sejak 2014

Jum'at, 20 Juni 2025 - 19:25 WIB
Razilu menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti hak cipta lagu seharusnya berada di tangan pihak penyelenggara acara, bukan penyanyi. Namun, kewajiban membayar royalti dapat berlaku bagi penyanyi jika ia bertindak sebagai penyelenggara acara tersebut.

Baca juga: Agnez Mo dan Anggun C Sasmi Bintangi Musim Keempat Serial Reacher, Jadi Ibu Anak

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pasal dalam UU Hak Cipta tidak memiliki kontradiksi berdasarkan penilaian internal maupun para pakar. Mekanisme pembayaran royalti, menurutnya, sudah diatur untuk dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang nantinya akan menyalurkan kepada para pencipta lagu.

"Menurut kita apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," ujarnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!